Polsek Wates Tangkap Pencuri 3 Motor di Parkiran Masjid yang Terekam CCTV
Selasa, 12 Mei 2020 - 22:00:00 WIB
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih mencari barang bukti sepeda motor yang lain.
Sementara itu, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Selama ini dia bekerja dengan mengamen di jalanan. Motor Spin dijual dengan harga Rp300.000 kepada pedagang angkringan.
“Uangnya untuk makan dan bayar utang,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi