Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Kendaraan Tinggalkan Bandung Hindari Puncak Arus Balik Libur Panjang
Advertisement . Scroll to see content

Polres Gunungkidul Dalami Dugaan Pungli Parkir di Objek Wisata

Selasa, 10 Mei 2022 - 19:21:00 WIB
Polres Gunungkidul Dalami Dugaan Pungli Parkir di Objek Wisata
ilustrasi Pungli. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengakui adanya dugaan pungli di kawasan Pantai Siung, Tepus pada Minggu (8/5/2022). Karcis resmi ini diduplikasikan oleh juru parkir secara ilegal.
 
Tarif yang tercantum diubah menjadi lebih tinggi. Ada juru parkir yang menarik tarif lebih dari ketentuan, seharusnya Rp8.000 justru ditarik Rp10.000.

Sesuai dengan peraturan daerah (perda), tarif parkir khusus di kawasan wisata mulai dari Rp3.000 untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil kecil, Rp8.000 untuk mikrobus, dan Rp10.000 bus kecil, dan Rp15.000 bus besar.

"Pengelolaan parkir kami serahkan kepada pihak ketiga, yakni masyarakat setempat sebagai bagian dari pemberdayaan. Kami menyayangkan jika aksi pungli memang benar dilakukan," katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut