Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap
Advertisement . Scroll to see content

Polres Gunungkidul Bongkar Komplotan Pencuri Motor, Beraksi 16 Kali di DIY

Jumat, 07 Oktober 2022 - 15:57:00 WIB
 Polres Gunungkidul Bongkar Komplotan Pencuri Motor, Beraksi 16 Kali di DIY
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus curabnor di Gunungkidul, Jumat (7/10/2022). (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

Salah satu korban, Anang Rivaldi mengaku senang dan mengapresiasi kinerja kepolisian dan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Motor saya itu hilang beberapa waktu lalu, dan sekarang sudah kembali,” kata warga Gedangsari, Gunungkidul ini. 
  
Para pelaku akan dijerat dengan pasla 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut