Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Kulonprogo, Pelaku Emosi Utang Tak Dibayar
Kamis, 28 Mei 2026 - 20:58:00 WIB
Atas perbuatannya, pelaku B kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsider Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki