Polisi Tangkap Mahasiswi Jadi Muncikari Prostitusi Online di Sleman
Selasa, 09 Juli 2019 - 15:35:00 WIB
Petugas juga mengamankan dua buah kondom, empat unit ponsel dan uang senilai Rp600.000 sebagai barang bukti.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 296 Undang-Undang ITE atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Tersangka satu orang, yakni muncikari, untuk PSK hanya sebagai saksi," ujar dia.
Dari pengakuan tersangka, ini merupakan pengalaman pertamanya sebagai muncikari. Akun tersebut juga baru dibuat sekitar dua hari lalu, namun langsung terbongkar polisi.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal