Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Pabrik Psikotropika dan Pil Koplo di Bantul, Produksinya 2 Juta per Hari

Senin, 27 September 2021 - 15:06:00 WIB
Polisi Gerebek Pabrik Psikotropika dan Pil Koplo di Bantul, Produksinya 2 Juta per Hari
Polisi memberikan keterangan terkait pengungkapan pabrik dan gudang psikotropika di Bantul. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda DIY berhasil mengungkap pabrik dan gudang obat ilegal yang memproduksi pil koplo dan psikotropika di Sonopakis, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Produksi yang dihasilkan 2 juta butir per hari dan dipasarkan di sejumlah kota di Indonesia.

Di dalam gudang ini polisi menemukan berbagai jenis bahan kimia yang menjadi prekursor obat,  mesin produksi obat dan campuran adonan yang siap diolah menjadi obat. Polisi juga menemukan sejumlah obat keras seperti Hexymer, Trihex,  DMP, Double L, Irghapan 200 mg yang sudah di-packing dan siap dikirim. 
 
Terbongkarnya pabrik obat terlarang di Yogyakarta ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba di sejumlah daerah. Dari pemeriksaan, diketahui obat-obatan ini berasal Yogyakarta, sehingga Bareskrim bersama Polda DIY melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi pabrik dan melakukan penggerebekan. 

Dalam penggerebekan ini petugas mengamankan beberapa orang yang ada di lokasi. Dari pemeriksaan diketahui ada satu pabrik lagi di Banyuraden, Gamping, Sleman yang juga dilakukan penggerebekan. 

“Ada beberapa orang yang kami amankan, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (26/9/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut