Polisi Bongkar Pabrik Miras Oplosan Palsu Merek Terkenal di Sleman
SLEMAN, iNews.id – Petugas Ditreskrimsus Polda DIY membongkar pabrik minuman keras (miras) berkadar alcohol 40 persen tanpa dilengkapi izin edar.
Pabrik miras rumahan yang diproduksi RD 931) warga Depok, Sleman itu dibuat dan diedarkan online di wilayah DIY. Polisi sudah menetapkan RD sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto, mengatakan praktik pembuatan miras oplosan ini berhasil diungkap petugas Direskrimsus Polda DIY pada awal Juli lalu. Saat itu petugas mendapatkan informasi adanya pembuatan miras tanpa dilengkapi izin edar yang mencatut merek tertentu.
Hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RD di rumahnya. “Saat ini tersangka sudah kita tahan,” katanya di Mapolda DIY, Kamis (11/7/2019).
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Toni Surya Putra, menambahkan miras oplosan yang diproduksi tersangka ini memiliki kadar alkohol 40 persen. Pelaku memproduksi miras dengan campuran alkohol murni, lemon, gula pasir dan air mineral.