Polda DIY Bongkar Komplotan Pencuri Mobil Pikap, 6 Orang Ditangkap
Dalam aksi para pelaku ini membuka mobil dengan menggunakan kunci palsu. Begitu masuk mereka akan mengganti soket kunci kontak dengan yang sudah dibawa. Setelah mesin berhasil dihidupkan mereka kabur dan membawanya ke Purbalingga untuk dipereteli.
Saat di bengkel, para pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mobil ini dengan mobil pickap lama yang ada STNK-nya. Selanjutnya dijual dengan harga Rp15 juta per unit.
“Jadi mobil itu baru tetapi STNK-nya lama. Kita juga temukan banyak nopol palsu dan sasis,” katanya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan, komplotan ini sudah cukup ahli. Setiap mencuri mobil dilakukan tidak lebih dari lima menit.
“Rata-rata hanya 1 sampai 5 menit, mobil sudah berhasil dibawa kabur,” katanya.
Polisi mengamankan tujuh unit mobil sebagai barang bukti, empat merupakan hasil curian dan tiga merupakan kendaraan operasional. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi