Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda DIY Bongkar Jaringan Pengedar Psikotropika Bekasi-Semarang-Yogyakarta

Selasa, 07 Maret 2023 - 13:25:00 WIB
Polda DIY Bongkar Jaringan Pengedar Psikotropika Bekasi-Semarang-Yogyakarta
Para tersangka bersama barang bukti.(Foto: MPI/Erfan Erlin)
Advertisement . Scroll to see content

OD mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan persediaan penjualan. Saat menjual, OD bekerja sama dengan A dan J yang saat ini masih dalam pengejaran. 

Untuk tersangka A dan N akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, ancaman 10 tahun. Sementara untuk TP, S dan OD dikenakan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut