Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebijakan Kita Goes to Campus di UGM, Mahasiswa Diajak Hidupkan Kembali Dialog Kritis
Advertisement . Scroll to see content

Pernah Terinfeksi Covid-19 Tak Perlu Divaksin, Begini Penjelasannya

Jumat, 15 Januari 2021 - 15:14:00 WIB
Pernah Terinfeksi Covid-19 Tak Perlu Divaksin, Begini Penjelasannya
Wakil Gubernur DIY Pakualam X mendapatkan vaksin Covid-19 di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta Kamis (14//1/2021)
Advertisement . Scroll to see content

 
Sementara pada orang-orang dengam penyakit tertentu seperti TBC, hipertensi, diabetes, HIV dan lainnya dapat diberikan vaksin namun harus dalam kondisi terkontrol. Misalnya, pada pasien TBC dalam pengobatan bisa diberikan vaksin minimal 2 minggu setelah mendapat obat anti tuberkolosis. 

Sedangkan bagi pasien DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C dibawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin. Berikutnya, untuk pasien dengan HIV jika angka CD4 < 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

"Vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan untuk pasien autoimun, gagal ginjal, serta wanita hamil," katanya.

Lebih lanjut Deshinta memaparkan pemberian vaksin akan menimbulkan efek samping, tetapi tidak berat. Reaksi yang muncul biasanya bersifat lokal ataupun sistemik seperti munculnya kemerahan, bengkak, nyeri pada area suntikan, dan selulitis. Sedangkan teaksi sistemik berupa demam, nyeri otot seluruh tubuh, nyeri sendi, badan lemah, serta sakit kepala.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut