Penyelundupan 80.000 Ekor Benih Lobster ke Malaysia Digagalkan di Bandara YIA
“Harga BBL jenis pasir ini per ekor mencapai Rp20.000, kami bisa mencegah kerugian negara senilai Rp1,6 miliar,” katanya.
Benih bening lobster ini selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Perikanan dan Kelautan melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan da Ruang Laut (PRL). Siang ini, benih tersebut dilepasliarkan di Pantai Baru, Bantul.
Ina mengatakan, pelaku penyelundupan BBL bisa dijerat dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
GM Bandara YIA Rully Artha mengatakan, BBL ini berhasil ditemukan setelah tim Avsec melakukan pemeriksaan X-Ray. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Avsec dengan Balai Karantina dan juga Bea Cukai.
“Ini akan diselundupkan melalui rute YIA-Kuala Lumpur,” katanya.
Editor: Donald Karouw