Pengemis Dadakan dari Jateng Bermunculan di Jalanan Yogyakarta
4. Masih terdapat masjid di wilayah DIY yang masih melaksanakan shalaat Jumat dan shalat tarawih secara berjamaah.
Noviar mengatakan, untuk mengantisipasi masalah tersebut, petugas di lapangan akan secepatnya mencari payung hukum untuk menindak tegas pelanggar. Kemudian, masyarakat dilarang memberikan santunan baik berupa uang maupun barang di jalan untuk pengemis maupun gelandangan.
Larangan ini sesuai Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 22 mengenai Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2015. Para donatur baiknya memberikan santunan dengan memprioritaskan penduduk atau warga yang berada di sekitar tempat tinggal masing-masing.
"Untuk wilayah Malioboro sendiri, sudah diberikan imbauan berupa Surat Edaran dari UPT Malioboro yang berisi larangan bagi masyarakat untuk memberikan santunan," ujar Noviar dikutip website resmi Pemda Jogja, Kamis (30/4/2020).
Dia juga mengakui perlu penguatan kerjasama resmi dengan forum koordinator pimpinan antarkecamatan (Forkopimca) di kabupaten/Kota DIY untuk dapat melakukan pengontrolan. Khususnya di jalan-jalan alternatif maupun jalan wilayah kecamatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dari pemudik yang datang dari wilayah zona merah.
Selanjutnya, Pemda DIY secepatnya akan melayangan surat permohonan kepada Kanwil Kemenag DIY agar segera mengeluarkan imbauan atau instruksi untuk masjid atau tempat ibadah yang masih menggelar ibadah secara massal misalnya salat tarawih dan salat Jumat berjamaah.
Editor: Nani Suherni