Pemuda Ini Tipu 10 Janda Cantik lewat Aplikasi Pencarian Jodoh
Jumat, 10 September 2021 - 21:19:00 WIB
Dia mengatakan, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.
"Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp60 juta," kata Kapolrestabes, Jumat (11/9/2021).
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Editor: Ainun Najib