Pemuda di Bantul Tewas Dikeroyok Gegara Uang Rp100.000, 13 Orang Jadi Tersangka
“Setelah mengakui, pelaku kemudian menganiaya korban,” katanya.
Kabar korban mengambil uang disampaikan kepada teman-temannya yang sedang nongkrong di warung kopi. Mereka akhirnya ikut datang dan ikut melakukan penganiayaan kepada korban. Mereka ada yang menendang, memukul dan mengikat korban agar tidak berontak melawan.
“Karena gaduh, saksi Erna terbangun dan mendapati korban sudah tergeletak. Dia kemudian menelepon kakak korban,” katanya.
Korban akhirnya dilarikan ke RS Nur Hidayah menggunakan mobil ambulans. Ketika sampai di rumah sakit, korban sudah meninggal dunia.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta UU Perlindungan Anak. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabuk, korek api dan beberapa barang lain.
“Tersangka PES dan MREP yang merupakan saudara kandung yang pernah menjadi saksi kasus pelajar tewas setelah motornya ditendang,” katanya.
Sementara tersangka PES mengaku berkawan dengan korban. Bahkan selama tiga hari korban tidak pulang dan dia yang merawatnya. Namun setelah sembuh justru mencuri.
“Saya sangat menyesal, korban adalah teman saya,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi