Pemuda di Bantul Aniaya Tetangga dengan Gagang Cangkul hingga Tewas
Akibat pukulan dari gagang cangkul ini, korban mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian. Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Sedangkan pelaku bertemu ibunya dan berhasil diredakan emosinya.
Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian menghubungi polisi. Petugas yang datang kemudian menasehati pelaku agar bersedia menyerahkan gagang cangkul. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bantul.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP Pembunuhan jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini polisi masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari pelaku yang sempat dirawat di RSJ Grhasia, Pakem, Sleman.
“Nanti kami akan meminta keterangan saksi ahli terkait kejiwaan pelaku, apakah kasus ini bisa disidangkan atau tidak,” katanya.
Sementara tersangka NW irit bicara saat konferensi pers. Dia mengaku kilaf telah menganiaya korban hingga tewas. Dia pun lebih banyak terdiam dan bengong.