Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Sleman Izinkan Resepsi Pernikahan, Berikut Syaratnya

Selasa, 14 Juli 2020 - 14:05:00 WIB
Pemkab Sleman Izinkan Resepsi Pernikahan, Berikut Syaratnya
Ilustrasi (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id - Pesta pernikahan selama pandemi Covid-19 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibolehkan asalkan memenuhi syarat protokol kesehatan. Sebelumnya, keluarga mempelai diwajibkan mengajukan izin ke Satgas Covid-19.

Kepala Pelaksana Satpol PP Sleman Arip Pramana mengatakan Pemkab memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk menggelar pesta pernikahan. Hanya saja, pesta yang digelar harus seizin atau mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

"Kalau resepsi digelar di rumah dan bukan gedung pertemuan atau hotel, izin diajukan ke Satgas Covid-19 kecamatan. Kalau resepsi digelar di gedung pertemuan atau hotel, izin diajukan ke Satgas Covid-19 Kabupaten," kata Arip, Senin (13/7/2020).

Selain kewajiban menggunakan masker dan memeriksa suhu setiap undangan, kata Arip, jumlah orang yang diundang dibatasi maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan. Jumlah tempat duduk yang disediakan pun jaraknya juga diatur tidak berdekatan. Misalnya untuk ruangan ukuran 100 meter persegi di pasang kursi 20 buah.

"Kalau undangan lebih dari 20 orang bisa menggunakan sistem shift. Undangan disesuaikan dengan jam. Kalau di ruangan sudah penuh, tamu yang lain tidak diizinkan untuk masuk dulu," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut