Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK
Advertisement . Scroll to see content

Pasien Covid-19 Cemaskan Tarif Perawatan, Pemkot Yogya: Biaya Ditanggung Pemerintah

Kamis, 18 Juni 2020 - 10:28:00 WIB
Pasien Covid-19 Cemaskan Tarif Perawatan, Pemkot Yogya: Biaya Ditanggung Pemerintah
Petugas beraktivitas di Laboratorium Virologi Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta. (Foto ilustrasi: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Ali Fahmi mengemukakan perlunya perubahan regulasi terkait pembiayaan pasien Covid-19, khususnya yang tidak mengalami gejala sakit (OTG). Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan tidak menanggung biaya perawatannya.

Dia mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 yang menyebutkan bahwa pasien positif Covid-19 dan pasien dalam pengawasan biaya penanganannya ditanggung oleh Kementerian Kesehatan dengan syarat ada gejala seperti pilek, batuk, demam, sesak napas, dan sebagainya sudah tidak relevan karena sekarang banyak pasien yang tidak mengalami gejala klinis apapun.

Di antara pasien positif Covid-19 di Yogyakarta, setidaknya ada lima orang tanpa gejala (OTG) yang dirawat di Rumah Sakit Jogja. Biaya penanganan medis lima pasien Covid-19 tanpa gejala di Rumah Sakit Jogja sampai saat ini mencapai Rp73,4 juta.

Biaya itu antara lain untuk pemeriksaan laboratorium, perawatan, dan jasa dokter. Ali mengemukakan, jika regulasi klaim biaya penanganan pasien OTG Covid-19 tidak dapat diubah, pembiayaan bisa dilakukan menggunakan dana jamkesda Kota Yogyakarta.

"Yang sementara dianggarkan Rp3 miliar untuk pasien OTG," katanya

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut