Pasangan Pengantin Ini Keliling Kotagede usai Nikah dengan Maskawin 264 Lembar Masker
Keempat pasangan yang menikah di KUA Kotagede tersebut tidak hanya berasal dari Kota Yogya tetapi ada pula pasangan yang berasal dari Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul. Mereka pun wajib menyertakan surat izin menumpang nikah.
Kepala KUA Kotagede Prasetyo Purwadi mengatakan, kegiatan pernikahan massal tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu mengenakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak. Ijab kabul hanya dihardiri 10 orang dalam ruangan.
“Di kantor KUA, maksimal ada 10 orang dalam ruangan untuk mengikuti prosesi pernikahan. Tetapi jika digelar di luar ruangan maka bisa diikuti 30 orang,” katanya.
Pada masa pandemi Covid-19, sempat terjadi penurunan jumlah pernikahan yang dilayani KUA Kotagede. Bahkan, pada Juni sama sekali tidak ada pelayanan pernikahan.
“Namun sejak Agustus hingga sekarang, jumlah pernikahan sudah kembali naik. Rata-rata 10-15 pasangan,” katanya.