Pakai Korset, 4 Pria di Sleman Curi Celana Panjang di Pusat Perbelanjaan
“Kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadia perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan denga kasus ini,” kata Irwoantoro, Selasa (16/2/2021).
Dia mengatakan, pada Kamis (11/2/2021), petugas mendapat informasi empat pria itu datang lagi ke pusat perbelanjaan tersebut untuk kembali beraksi. Petugas langsung ke lokasi. Sebelum sempat beraksi lagi, keempat pelaku diamankan petugas keamanan pusat perbelanjaan itu. Keempatnya langsung dibawa ke Mapolsek Sleman bersama mobil yang mereka gunakan.
“Mereka kami amankan sekitar pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, dalam melalukan aksinya, para pelaku ini memakai korset dan jaket berukuran besar. Para pelaku beraksi bersama-sama. Setelah mengambil celana, mereka kemudian menyembunyikan dengan memasukkannya dalam korset yang mereka pakai. Setelah itu, keempat pelaku meninggalkan lokasi. Hasil curian dibawa ke Semarang,
“Untuk mengelabui petugas, mereka juga memakai jaket ukuran besar agar tidak kelihatan,” ujarnya.
Kapolsek Sleman mengatakan, dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Tersangka MF kepada petugas mengaku mendapat keterampilan mencuri dengan menyembunyikan di korset dari teman kosnya. Temannya juga pencuri spesialis di pusat perbelanjaan.
"Saya baru pertama mencuri, celana saya jual dan kasih sama orang," ujarnya.
Editor: Maria Christina