Nyetir Sambil Dioral Seks, Mahasiswa di Sleman Tak Sadar Tabrak Pejalan Kaki
"Kasus ini bermula dari penemuan mayat yang ternyata korban kecelakaan atau tabrak lari. Pelaku yang mengendarai mobil diduga hilang konsentrasi dan menabrak pengguna jalan hingga tewas," ujarnya, Sabtu (16/11/2024).
Kasatlantas Polres Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan, sebelum kecelakaan pelaku MAT engaku sedang dioral seks oleh teman kencannya perempuan berinisial ND. Aktivitas ini dilakukan mulai dari Simpang Flyover Jombor di Jalan Magelang hingga perempatan Kampus UPN Veteran Yogyakarta.
"Pelaku mengaku tak menyadari telah menabrak orang dan tetap tancap gas meninggalkan korban," katanya.
Menurutnya hubungan pelaku dengan perempuan dalam mobil yang melakukan aktivitas oral seks sebatas teman bukan pacar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.