Mengaku Perempuan, Pria di Sleman Aniaya dan Curi HP Korban
“Itu hanya skenario pelaku, untuk menjebak korban dengan mengaku sebagai perempuan,” katanya.
Pelaku kemudian memboncengkan korban diikuti oleh DR. Mereka membawa korban ke tempat yang sepi untuk dianiaya. Pelaku beberapa kali menghajar korban menggunakan tangan kosong dan helm sampai korban tidak berdaya.
Pelaku kemudian meninggalkkan korban dan membawa kabur handphone milik korban dan uang tunai senilai Rp1 juta. Korban yang mengalami luka memar ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pakem.
Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku bisa dibekuk di dua tempat terpisah. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi