Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waktu Buka Puasa Arafah Jogja Hari Ini 26 Mei 2026, Lengkap Doa Berbuka
Advertisement . Scroll to see content

Ngaku Polisi, Pemuda di Yogyakarta Peras Warga

Senin, 21 September 2020 - 18:13:00 WIB
Ngaku Polisi, Pemuda di Yogyakarta Peras Warga
Polsek Mantrijeron mengamankan AP (28) pelaku pemerasan. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Unggahan ini pun viral di media sosial, dan ada teman korban yang mengenali pelaku. Korban bersama teman-temannya kemudian melaporkan kasus ini ke polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Dari laporan itu Kami lakukan penyelidikan dan amankan pelaku di rumahnya,” kata kapolsek.

Kapolsek mengatakan aksi pemerasan ini dilakukan pelaku secara spontan dan tidak direncanakan. Pelaku butuh uang untuk menebus obat. Dia sudah sering mengonsumsi obat dan jika terlambat akan berhalusinasi.

“Kami akan jerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuma 5 tahun penjara,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut