Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Bunuh Teman SMP, Pria di Bantul Tersinggung Sering Diejek soal Perempun

Rabu, 20 April 2022 - 11:39:00 WIB
Nekat Bunuh Teman SMP, Pria di Bantul Tersinggung Sering Diejek soal Perempun
Barang bukti kasus pembunuhan di Wirobrajan yang berhasil diamankan petugas. ( Foto : MPI/erfan erlin)
Advertisement . Scroll to see content

Aksi pembunuhan terhadap Budi Utomo tersebut tergolong merupakan pembunuhan berencana karena pisau yang dibawa oleh pelaku sudah disiapkan sebelumnya. Sampai saat ini ini pisau tersebut memang belum ditemukan.

"Pelaku yang melihat korban di rumah salah satu teman mereka langsung naik pitam dan langsung melakukan penganiayaan," kata dia.

Kepada pelaku pihaknya akan mengenakan pasal primer yaitu Pasal 340 KUHP (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun) kemudian subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan lebih subsider pasal 353 ayat 3 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut