Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY
Advertisement . Scroll to see content

Nama Anda Dicatut Parpol dalam Sipol, Yuk Lapor ke Sini

Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:46:00 WIB
 Nama Anda Dicatut Parpol dalam Sipol, Yuk Lapor ke Sini
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY Amir Nashirudin bersama Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews,id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY membuka posko pengaduan. Posko ini untuk menampung laporan masyarakat yang identitasnya dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengatakan Posko pengaduan ini dibuka  di level provinsi dan di setiap kabupaten. 

"Tiga hari ini (posko) sudah beroperasi," kata bagus di Yogyakarta, Selasa (16/8/2022).

Bagus mengatakan pembukaan posko sebagai sarana perlindungan bagi masyarakat agar nama dan data pribadinya tidak digunakan secara sepihak oleh partai politik tertentu untuk memenuhi persyaratan lolos peserta Pemilu 2024.

"Dalam tahap pendaftaran masing-masing parpol kan harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik," kata dia.

Menurut dia, pembukaan posko pengaduan tersebut mempertimbangkan munculnya kasus dua pegawai di lingkungan Bawaslu DIY yang namanya dicatut parpol sebagai pengurus.

Pencatutan itu, kata Bagus, diketahui setelah seluruh jajaran Bawaslu se-DIY melakukan pencermatan dan pengecekan NIK melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut