Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!
Advertisement . Scroll to see content

Muhammad Kece YouTuber Penghina Islam Sempat Coba Melarikan Diri

Kamis, 26 Agustus 2021 - 12:00:00 WIB
 Muhammad Kece YouTuber Penghina Islam Sempat Coba Melarikan Diri
YouTuber Muhammad Kece saat ditangkap polisi. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Muhammad Kece diduga hendak melarikan diri dari kejaran aparat saat munculnya kasus dugaan penodaan agama. YouT
uber penghina Islam ini tak memiliki sikap kooperatif untuk melakukan klarifikasi. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada awak media, Jakarta, Kamis (26/8/2021) menyebut setelah kasus ini mencuat, tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk  mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik.

Kecurigaan itu semakin menguatkan aparat kepolisian. Pasalnya, penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan Muhammad Kace di tempat persembunyiannya di Bali. 

"Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," ujar Rusdi. 

Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace.

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. 

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut