Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modal Kain Kafan, Dukun Palsu Lulusan SD di Kendal Tipu Karyawan BUMN Rp120 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Modus Penggandaan Uang, Pasutri Tipu Warga Gunungkidul Senilai Rp650 Juta

Rabu, 17 Maret 2021 - 11:57:00 WIB
Modus Penggandaan Uang, Pasutri Tipu Warga Gunungkidul Senilai Rp650 Juta
Petugas Polres Gunungkidul menunjukkan barang bukti minyak mustika untuk penggandaan uang. (Foto; iNews.id/Kismaya Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

 
Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi mendapatkan informasi keberadana pelaku di Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku akhirnya ditangkap pada 19 Januari lalu.

Polisi juga menyita uang hasil penipuan senilai Rp50 juta, dua mobil dan bukti transfer dan 5 botol minyak yang diakui sebagai mustika kepala ular. Polisi juga mengamankan pakaian dukun milik pelaku untuk meyakinkan para korbannya. 
   
“Dalam aksinya pelaku juga dibantu GA yang saat ini masih menjadi buronan,” kata Riyan. 

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut