Perpanjangan pertama pada 1 Desember 2020-31 Desember 2020. Perpanjangan status ini tertuang dalam SK Bupati Sleman No 84.6/Kep.KDH/A/2020 tanggal 30 November 2020. Lalu, perpanjangan kedua pada 1 Januari 2021-31 Januari 2021 yang tertuang dalam SK Bupati Sleman No 94.98/Kep.KDH/A/2020 tanggal 26 Desember 2020.
Perkuat Sentra Durian, Kulonprogo Tambah 20 Hektare Lahan Budidaya
Joko Supriyanto mengatakan, saat ini, BPBD juga juga masih menangani pengungsi warga Turgo, Piurwobinangun, Pakem yang mengungsi di Barak Purwobinangun dan SD Sanjaya Tritis. Tercatat hingga Senin (1/2/2021), ada 128 orang yang mengungsi di Barak Purwobinangun dan 62 orang di SDN Sanjaya Tritis Purwobinangun. Mereka mengungsi setelah terjadi rentetan awan panas sebanyak 52 kali sejak 27 Januari 2021.
“Implikasi dengan penetapan status tersebut, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mengajukan anggaran terkait penanganan erupsi,” kata Joko, Selasa (2/2/2021).
Joko menjelaskan dari evaluasi, untuk penanganan di barak pengungsian Purwobinangun, yang diperlukan di antaranya toilet portable, Wifi, serta tenda untuk anak dan perempuan. Untuk toilet portable ditangani Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP). Sementara Wifi untuk mendukung kegiatan belajar dan komunikasi menjadi kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Tenda pengaduan anak dan perempuan yang dibutuhkan ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman untuk pendampingan anak dan perempuan,” kata mantan kepala Satpol PP Sleman itu.