Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Menyamar Jadi Konsumen, Polres Gunungkidul Bongkar Kasus Prostitusi Online

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:08:00 WIB
Menyamar Jadi Konsumen, Polres Gunungkidul Bongkar Kasus Prostitusi Online
Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus prostitusi online dan menetapkan satu tersangka. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

Selain mengamankan pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta, petugas juga menyita dua handphone dan uang tunai senilai Rp320 hasil transaksi. Petugas juga menyita satu sepeda motor berikut surat tanda nomor kendaraan (STNK). 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21/2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 120 juta dan maksimal Rp.600 juta.   

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut