Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Belum Gelar Salat Jumat
Kepala Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag DIY Yosep Muniri membenarkan informasi tersebut. Saat ini masjid atau rumah ibadah lainnya, termasuk mushala diminta untuk mengurus Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 sebelum membuka aktivitas berjemaah salat Jumat kembali.
"Regulasinya harus memproses dulu Surat Keterangan dari Gugus Tugas Covid-19. Kami mengimbau terlebih dahulu untuk mempersiapkan masjid memenuhi persyaratan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Menag tersebut," ucapnya.
Dia mengakui saat ini sudah ada panduan dari MUI mengenai tata cara beribadah, termasuk salat Jumat. Kendati demikian pelaksanaannya tetap mengacu pada kondisi zona wilayah setempat.
"Agar akurasi zonasi lebih akurat berdasarkan situasi lingkungan dan jemaah masjid yang bersangkutan, maka proses harus ditempuh sebagaimana SE Menag tersebut (pengurusan surat keterangan bebas Covid-19)," katanya.
Editor: Nani Suherni