Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Segel SPBU Tegal Besar Jember Dicopot OTK, DPRD Minta Penjelasan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Marak Pelanggaran Tanah Kas Desa di Sleman, Satpol DIY Bakal Segel Indekos dan 6 Rumah

Selasa, 29 Agustus 2023 - 07:28:00 WIB
Marak Pelanggaran Tanah Kas Desa di Sleman, Satpol DIY Bakal Segel Indekos dan 6 Rumah
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Satpol PP telah mengelar rapat dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan penertiban SG. Satpol PP DIY mendapatkan laporan dari Keraton Yogyakarta bahwa ada enam bidang tanah dengan status SG digunakan untuk membangun rumah tanpa mendapatkan surat kekancingan. 

"Keenam tanah SG yang digunakan untuk rumah ini berada di Kalasan (Sleman)," ujar dia.

Untuk luasannya bervariasi dari 150 hingga 500 meter persegi. Semua objek yang dilaporkan berupa rumah. Pemilik dianggap melanggar aturan karena tidak memiliki izin. Dalam aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah SG yang bertugas melakukan pengawasan adalah dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut