Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY
Advertisement . Scroll to see content

Marak Korban Pinjol Ilegal, Kanwil Kumham DIY Buka Layanan Aduan

Selasa, 26 Oktober 2021 - 06:37:00 WIB
Marak Korban Pinjol Ilegal, Kanwil Kumham DIY Buka Layanan Aduan
Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek ruko yang menjadi kantor pinjol ilegal di Yogyakarta. (Foto: Istimewa/Ditreskrimsus Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) DIY membuka layanan aduan bagi masyarakat korban pinjaman online (pinjol) ilegal.  Mereka telah menyiapkan tenaga penyuluh khusus untuk menerima aduan. 

“Masyarakat yang merasa dirugikan dengan Pinjol ilegal silakan lapor,” katanya, Senin (25/10/2021).

Setiap harinya disiagakan dua tenaga penyuluh khusus yang siap menanggapi aduan yang ada. Aduan dibuka setiap hari pada jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Penyuluh ini siap memberikan informasi terkait aspek hukum pinjol, hingga prosedur membuat laporan jika ingin melanjutkan ke proses hukum. 

"Kami akan memberikan arahan sebaiknya apa yang dilakukan masyarakat ketika ada pelanggaran pinjol, kemudian kami memberikan jalur-jalurnya seperti apa jika akan memroses secara hukum," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut