Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kepala Dispetaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi Rp4.05 Miliar

Kamis, 31 Agustus 2023 - 19:11:00 WIB
Mantan Kepala Dispetaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi Rp4.05 Miliar
Penyidik kejati DIY menunjukkan uang gratifikasi Rp350 juta dari tersangka KS yang dikembalikan ke penyidik, Kamis (31/8/2023). (foto: iNews.id/Erfan Erlin)
Advertisement . Scroll to see content
 
Menurutnya, KS sebagai Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang menambah luasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Namun tersangka melakukan pembiaran.  

Semestinya tersangka memfasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya. KS juga mengetahui pemanfaatan tanah kas desa ini tanpa seizin gubernur. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut