Maling Burung di Bantul Menyesal, Tak Tahu yang Dicuri Murai Kontes Malah Dijual Murah
Dalam laporannya, pemilik burung juga membawa rekaman kamera pengawas serta beberapa lembar sertifikat dan piagam kejuaraan dari burung yang telah dicuri. Dalam kasus pencurian ini, korban menderita kerugian hingga Rp9 juta.
Dari rekaman kamera pengawas dan hasil patroli siber, polisi menemukan adanya transaksi penjualan burung secara daring dengan ciri-ciri seperti burung yang dilaporkan hilang.
Polisi kemudian menyelidiki identitas penjual dan berhasil mengamankan terduga pencuri burung berinisial EW alias Kodok, saat bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Kranggan, Yogyakarta.
Dari pemeriksaan di kantor polisi, EW mengakui perbuatannya mencuri tiga ekor burung di teras rumah korban. Polisi yang menggeledah rumah EW juga mendapatkan barang bukti berupa sangkar burung dan jaket yang dikenakan EW saat beraksi.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga tersangka EW alias Kodok yang merupakan residivis kasus narkotika itu, juga mencuri burung di beberapa lokasi lain.
"Pelaku residivis ketiga ini. Sebelumnya kasus narkoba," ucapnya.
Selain itu, polisi juga masih memburu rekan EW yang membantu dalam aksi pencurian itu dengan mengendarai sepeda motor. Polisi akan menjerat EW dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi