Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 20 Jam Terapung di Laut, Turis Rusia Hilang Saat Surfing di Nusa Dua Ditemukan Nelayan
Advertisement . Scroll to see content

Makin Panas, Rusia Sahkan UU untuk Tutup Kantor Media Asing Milik Barat

Rabu, 25 Mei 2022 - 15:06:00 WIB
 Makin Panas, Rusia Sahkan UU untuk Tutup Kantor Media Asing Milik Barat
Rusia mengesahkan undang-undang yang memberikan wewenang jaksa menutup kantor media negara Barat yang tidak bersehabat. (Foto : AFP)
Advertisement . Scroll to see content

“Sesuai dengan undang-undang tersebut, seorang jurnalis dan koresponden asing dapat kehilangan akreditasi mereka jika fakta tindakan tidak bersahabat ditetapkan melalui pengenaan pembatasan distribusi media massa Rusia yang beroperasi di suatu negara asing,” ungkap parlemen Rusia lagi.

Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov, telah berulang kali menegur Barat karena membatasi media pro-Kremlin seperti kantor berita Sputnik dan saluran televisi RT untuk beroperasi di sana. Negara-negara Barat bahkan mencabut izin penyiaran mereka dan memberi sanksi kepada outlet-outlet berita tersebut. 

Moskow pun melihat langkah-langkah semacam itu sebagai bentuk pengabaian kebebasan pers.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut