Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wisata Gunung Bromo Ditutup Sementara, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Lindungi Ekosistem, Pemkab Bantul Siapkan Sanksi Penangkap Ikan dengan Racun

Selasa, 01 November 2022 - 07:38:00 WIB
Lindungi Ekosistem, Pemkab Bantul Siapkan Sanksi Penangkap Ikan dengan Racun
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (Foto: doc/ Humas Pemkab Bantul)
Advertisement . Scroll to see content

BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan menyiapkan regulasi untuk melakukan pengaturan terhadap penangkapan ikan di perairan umum. Nantinya akan disiapkan sanksi bagi pelanggaran penangkapan ikan dengan bom, setrum listrik ataupun racun

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, untuk tahap awal ini akan dibuat regulasi dengan peraturan bupati. Namun, dia juga siap menyambut usulan jika akan dibuatkan peraturan daerah (perda). 

“Jika memungkinkan dengan perda karena akan memunculkan sanksi bagi penangkap ikan yang bisa merusak ekosistem,” kata Halim, Senin (31/10/2022). 

Pemerintah pusat sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan penangkapan ikan ilegal (ilegal fishing). Sanksinya  juga tegas dengan pidana penjara. Undang-undang itu bisa dijadikan sandaran ketika nanti akan dibuatkan regulasi di ringkat daerah. 

Halim mengatakan, dari laporan Dinas Kelautan dan Perikanan masih adanya aktivitas nyetrum ikan di sungai dan perairan umum yang itu dilakukan pada malam hari. Hal ini sulit diawasi karena aktivitas itu dilakukan di atas pukul 00.00 WIB. 

“Sekarang anak muda sudah peduli, merekan ikut mengawasi itu dengan menegur kepada para pelaku,”katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut