Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR

Kamis, 27 April 2023 - 17:24:00 WIB
Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR
42 perusahaan di DIY belum mmebayar THR kepada karyawan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu. Namun hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya. 

"Karenanya selain sanksi denda, 42 perusahaan juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2," ujarnya.

Disnakertrans DIY sudah melakukan komunikasi dengan 42 perusahaan tersebut terkait alasan belum memenuhi kewajibannya. Mereka juga melakukan pengawasan untuk memastikan mereka benar-benar membayarkan THR tanpa dicicil. 
 
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan sebenarnya perusahaan dimungkinkan menunda pembayaran THR. Namun alasan mereka harus jelas dan jika alasannya kuat maka bisa mengajukan permohonan untuk mencicil.

"Dimungkinkan (THR ditunda) asal memberitahukan sebelumnya (ke karyawan dan disnakertrans). Dalam arti dimungkinkan diijinkan atau tidak (menunda THR)," ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut