Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK
Advertisement . Scroll to see content

Layanan Ditutup, Dishub Kota Yogya Bebaskan Sanksi Administratif Kendaraan Wajib Uji Kir

Jumat, 08 Mei 2020 - 11:12:00 WIB
Layanan Ditutup, Dishub Kota Yogya Bebaskan Sanksi Administratif Kendaraan Wajib Uji Kir
Bus Trans Jogja parkir (Foto: Dok Humas Pemkot Jogja)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum pandemi Covid-19, dalam satu hari Dishub Kota Yogyakarta dapat melayani 60 hingga 70 kendaraan. Tetapi, jumlah tersebut sudah berkurang signifikan menjadi 10 hingga 12 unit per hari.

“Saya kira, masyarakat pun sudah memahami tentang pentingnya menerapkan berbagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Dia berharap meskipun tidak melayani pengujian kendaraan bermotor, pemilik kendaraan baik angkutan barang dan penumpang wajib menjaga kondisi kendaraan masing-masing. Hal ini agar seluruh komponen kendaraan tetap berfungsi baik demi keselamatan perjalanan.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut