Layanan Ditutup, Dishub Kota Yogya Bebaskan Sanksi Administratif Kendaraan Wajib Uji Kir
Jumat, 08 Mei 2020 - 11:12:00 WIB
Sebelum pandemi Covid-19, dalam satu hari Dishub Kota Yogyakarta dapat melayani 60 hingga 70 kendaraan. Tetapi, jumlah tersebut sudah berkurang signifikan menjadi 10 hingga 12 unit per hari.
“Saya kira, masyarakat pun sudah memahami tentang pentingnya menerapkan berbagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Dia berharap meskipun tidak melayani pengujian kendaraan bermotor, pemilik kendaraan baik angkutan barang dan penumpang wajib menjaga kondisi kendaraan masing-masing. Hal ini agar seluruh komponen kendaraan tetap berfungsi baik demi keselamatan perjalanan.
Editor: Nani Suherni