Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Protokol Kesehatan, 3 WNA di Bali Kena Sanksi Deportasi

Sabtu, 10 Juli 2021 - 09:47:00 WIB
 Langgar Protokol Kesehatan, 3 WNA di Bali  Kena Sanksi Deportasi
Tiga WNA di Bali dideportasi lantaran langgar PPKM Darurat. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BADUNG, iNews.id - Tiga warga negara asing (WNA) di Bali kena sanksi deportasi. Ketiganya melanggar protokol kesehatan, selama penerapan PPKM darurat di Kabupaten Badung, Bali. 

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, ke tiga WNI itu telah melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bali," kata Jamaruli dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).

Mereka masing-masing atas nama Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia.

Ada 14 WNA yang dianggap melanggar protokol kesehatan saat operasi yustisi di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/7/2021). Namun tiga di antaranya telah dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor imigrasi.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut