Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Megamall Manado Tewaskan Seorang Karyawan, 4 Pengunjung Dilarikan ke RS
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan PTKM, Satpol PP Sleman Akan Tutup Paksa Ruang Usaha

Senin, 11 Januari 2021 - 16:00:00 WIB
Langgar Aturan PTKM, Satpol PP Sleman Akan Tutup Paksa Ruang Usaha
Satpol PP (Foto: doc/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan menutup paksa ruang usaha yang melanggar instruksi Bupati Sleman No 01/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengatat secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) guna pengendalian Covid-19. Jika masih membandel, surat izin usaha akan dicabut. 
 
“Bagi tempat usaha yang masih beroperasi melebihi batas waktu, akan ditutup paksa, diberi teguran dan surat peringatan. Jika melanggar lagi akan dicabut izin usahanya,” kata Kepala satpol PP Sleman, Susmiarto, Senin (11/1/2021). 

Dalam PTKM, sudah diatur mengenai jam operasional tempat usaha. Mulai pusat perbelanjaan, tempat wisata hingga kuliner, termasuk warung burjo dan angkringan hanya sampai pukul 19.00 WIB. Untuk usaha kuliner, masih bisa beroperasi setelah pukul 19.00 WIB, namun khusus melayani pemesanan dibawa pulang. 

“Untuk makan di tempat sudah tidak boleh. Selain itu juga harus menjaga ketertiban dan tidak boleh ada kerumunan,” katanya.

Selama pelaksanaan PTKM, tim gabungan, TNI-Polri dan Satpol PP Sleman dibantu Satpol PP Pemda DIY akan meningkatkan patroli, terutama di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Baik di tempat publik maupun tempat keramaian lainnya, seperti pusat perbelanjaan, wisata dan kuliner.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut