Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan Protokol Kesehatan, Satpol PP Tutup Rumah Musik

Jumat, 18 Desember 2020 - 00:03:00 WIB
 Langgar Aturan Protokol Kesehatan, Satpol PP Tutup Rumah Musik
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penutupan salah satu tempat hiburan di kota tersebut karena melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. ( Foto : HO-Satpol PP Kota Yogyakarta)
Advertisement . Scroll to see content

“Pembinaan kepada tempat usaha dan masyarakat sudah dilakukan. Sekarang saatnya untuk bertindak tegas. Sudah perlu dilakukan ‘shock therapy’ untuk penegakan protokol kesehatan,” katanya.

Heroe menambahkan, masih ada kelompok masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan atau belum melakukan protokol kesehatan secara disiplin. “Protokol kesehatan yang berlaku di Yogyakarta adalah 4M. Memakai masker, mencuri tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” katanya.

Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id, pada Kamis (17/12) terdapat tambahan 47 kasus positif Covid-19 dengan 24 pasien sembuh atau selesai menjalani isolasi mandiri, dan satu pasien terkonfirmasi positif meninggal dunia.

Dengan demikian, total kasus Covid-19 aktif di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 256 kasus, 956 pasien sembuh atau selesai isolasi mandiri, dan 52 pasien meninggal dunia.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut