Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Kurang Ajar, Karyawan Kafe di Kebumen Curi Drone Milik Juragannya

Jumat, 29 Juli 2022 - 14:59:00 WIB
Kurang Ajar, Karyawan Kafe di Kebumen Curi Drone Milik Juragannya
Kapolres Kebumen Burhanuddin menunjuk tersangka dan barang bukti pencurian drone. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

KEBUMEN, iNews.id - Karyawan kafe di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah,  MFR (21) dilaporkan polisi oleh juragaannya sendiri karena diduga telah mencuri drone. Saat ini pelaku telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan. 

Pelaku MFR merupakan warga Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kebumen. Aksi pencurian dilakukan pelaku pada 23 Juni lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku mencuri drone jenis Fimi X8 SE 2020 milik majikannya. 

"Tersangka mengambil satu unit drone milik korban yang tergeletak di kamar kafe tempatnya bekerja," jelas Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin, Jumat (29/7/2022). 

Korban yang kehilangan drone kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Pejagoan, pada 12 Juli lalu. Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada keterlibatan pelaku yang merupakan salah satu karyawan kafe.  

“Pelaku ini sudah bekerja sekitar lima bulan sehingga cukup hafal dengan kondisi kafe,” katanya.

Hal inilah yang memudahkan pelaku dalam melakukan pencurian. Dia langsung mengambil drone dan dibawa pulang. Drone ini kemudian dijual di Yogyakarta seharga Rp3,8 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli handphone dan memenuhi kebutuhannya.  

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363  ayat (1) ke 3e KUP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut