Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY
Advertisement . Scroll to see content

KPU DIY Terima Pendaftaran Bacaleg dari 3 Parpol dan 4 Calon Anggota DPD

Kamis, 11 Mei 2023 - 17:13:00 WIB
KPU DIY Terima Pendaftaran Bacaleg dari 3 Parpol dan 4 Calon Anggota DPD
Anggota KPU Provinsi DIY saat menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari PDIP di Kantor KPU DIY, Yogyakarta, Kamis (11/5/2023). (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Itu baru kelengkapannya. Soal kedalaman dokumen misal ijazah sudah dilegalisasi atau belum, kemudian beberapa yang lain, misal KTP-el ada sesuatu itu baru nanti kami periksa saat tahapan verifikasi administrasi," ujarnya.

"Kami ingatkan parpol yang akan mendaftarkan bakal caleg agar memperhatikan jadwal dan tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran," ucapnya.

Sementara itu jika melampaui 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, parpol dianggap tidak mengajukan bakal calon anggota legislatif. "Masih ada waktu 3 hari untuk calon anggota DPD RI maupun partai yang belum mengajukan caleg. Kami masih menunggu sampai beberapa hari ke depan," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut