Ketakutan Lihat Tetangga, Bocah 7 Tahun di Bantul Ternyata Pernah Dicabuli
Kamis, 17 Juli 2025 - 09:09:00 WIB
Atas perbuatnnya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Polres Bantul mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan sikap dan perilaku anak serta lingkungan untuk mencegah kasus pencabulan.
Editor: Donald Karouw