Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 200 Hunian Tetap untuk Korban Bencana Aceh Tamiang Dibangun di Lahan Seluas 6,5 Hektare
Advertisement . Scroll to see content

Kesulitan Perpanjang HGB, 19 Warga Mengadu Ke DPRD Kota Yogyakarta

Senin, 05 September 2022 - 18:00:00 WIB
Kesulitan Perpanjang HGB, 19 Warga Mengadu Ke DPRD Kota Yogyakarta
Warga mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta terkait sulitnya memperpanjang sertifikat HGB. (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TT mengatakan tidak memahami jika tanah yang selama ini ia tempati berstatus tanah negara. 

"Ini adalah tanah waris dan saya hanya memahami jika harus memperpanjang sertifikat HGB. Sama sekali tidak mengerti jika tanah saya adalah tanah negara," katanya.

Ia berupaya menarik kembali surat pernyataan yang ia berikan ke Panitikismo Keraton sehingga tanah yang ia tempati bisa kembali ke tangannya untuk kemudian dilakukan perpanjangan sertifikat HGB.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Sarmin mengatakan, urusan perpanjangan sertifikat HGB merupakan ranah BPN.

"Dari pertemuan hari ini, disepakati untuk melakukan audiensi ke Kanwil BPN DIY," katanya.

Ia menyebut sudah ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2 Tahun 2022 yang akan ditindaklanjuti Pemerintah DIY untuk penerbitan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur DIY.

Jika sertifikat HGB berakhir, lanjut dia, maka masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak akan serta merta tanah yang ditempati ditarik oleh negara atau sertifikat dicabut sepanjang tidak ada alih fungsi.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto yang menemui warga mengaku siap memberikan pendampingan untuk warga mengurus perpanjangan sertifikat HGB.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut