Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Pastikan Tak Ada Penolakan Aturan Pengeras Suara Azan di Yogyakarta

Rabu, 16 Maret 2022 - 16:42:00 WIB
Kemenag Pastikan Tak Ada Penolakan Aturan Pengeras Suara Azan di Yogyakarta
Kemenag Kota Kogyakarta sosialisasi aturan mengenai pengeras suara di masjid. (foto: antara)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta memastikan tidak ada penolakan dari takmir masjid atau musala terkait aturan pengeras suara yang ditetapkan melalui SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. Semua masjid dan musala telah memenuhi ketentuan tersebut.

“Banyak takmir yang justru menanyakan cara mengukur tingkat kekerasan suara. Setelah dijelaskan dan diukur langsung, biasanya tidak sampai 100 desibel. Jadi sudah sesuai ketentuan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di sela sosialisasi, Rabu (16/3/2022).

Pengukuran tingkat kekerasan suara menggunakan aplikasi yang dapat ditemui dan diunduh langsung menggunakan telepon pintar. Tingkat kekerasan suara dari pengeras suara masjid dan musala rata-rata 80 desibel (dB). 

“Kalau 100 desibel itu suaranya sangat keras sekali. Semua masjid dan musala tidak sampai melewati batas maksimal,” katanya.

Di Kota Yogyakarta terdapat 548 masjid dan seluruhnya mendapatkan sosialisasi terkait SE terbaru tersebut. Sedangkan untuk sosialisasi kepada musala dititipkan ke takmir masjid terdekat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut