Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV, Pria di Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Akan Maksimalkan Tuntutan Denda ke Pelaku Kejahatan Siber Pornografi

Rabu, 13 Juli 2022 - 21:37:00 WIB
Kejati Akan Maksimalkan Tuntutan Denda ke Pelaku Kejahatan Siber Pornografi
Tuntutan denda kepada pelaku kejahatan siber pornografi akan dimaksimalkan (Foto : MPI/Erfan Erlin)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id- Polda DIY akan mendorong agar pelaku siber pornografi terhadap anak mendapat hukuman maksimal di pengadilan nanti. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada siapapun sehingga kasus ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Menanggapi hal tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Rudi Margono mengatakan saat ini proses pemberkasan belum selesai dan masih dilakukan oleh penyidik. Oleh karenanya pihaknya mendorong dengan berupaya semaksimal mungkin khususnya terkait dengan barang buktinya.

"Yang perlu dikedepankan bukan hanya barang bukti yang diamankan, tetapi karena pidana khusus yang ancamannya dengan denda maka kita akan maksimalkan dendanya," kata dia, Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, penindakan yang akan Kejati lakukan tidak hanya menghukum pelaku namun juga ancaman pidana baik kumulatif yaitu dengan denda. Karena nanti dalam formulasi tuntutan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan hukuman denda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut