Kecelakaan Bus Trans Jogja Tabrak Pemotor hingga Tewas, Sopir Ditetapkan Tersangka
Kamis, 28 November 2019 - 16:32:00 WIB
Sementara itu, Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal mengungkapkan, meski masuk wilayah hukumnya, namun kasus kecelakaan ini ditangani Polres Sleman.
"Sejak kejadian memang sudah ditangani polres. Katanya memang sudah ada tersangka, tetapi detailnya kami belum tahu," ujar Paridal.
Diketahui, Bus Trans Jogya berpelat nomor AB 7837 AK yang dikemudikan tersangka menerobos lampu merah dan menabrak pemotor di persimpangan. Korban yakni Aji Pradana (18) mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta yang tewas di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor: Donald Karouw