Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan PPKM Akibatkan 221 Buruh DIY di-PHK dan 3.179 Dirumahkan

Senin, 30 Agustus 2021 - 18:54:00 WIB
Kebijakan PPKM Akibatkan 221 Buruh DIY di-PHK dan 3.179 Dirumahkan
Ilustrasi PHK. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Sebanyak 3.179 pekerja di DIY terpaksa dirumahkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021. Sektor pariwisata menjadi paling terdampak dari kebijakan ini. 

“Kebanyakan pekerja ini dari perusahaan yang terkait sektor wisata,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo, Senin (30/8/2021).

Dampak kebijakan PPKM tidak hanya berdampak terhadap banyaknya karyawan yang dirumahkan. Namun ada sekitar 221 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama masa PPKM ini. Mereka terpaksa melakukan PHK karena omzet perusahaan menurun drastis dalam masa PPKL Level 4 ini.   

Dinas juga telah meminta kepada perusahaan dan karyaan melakukan perundingan bipartit sebelum memutusukan merumahkan ataupun PHK. Kedua belah pihak harus bersepakat dan hak-hak karyawan dipenuhi.  

“Pantauan kami subsidi upah masih berkalan dan masih berproses. Data ini dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans DIY Elly Supriyanti mengatakan, dinas telah meminta karyawan yang di PHK agar mendaftarkan kartu prakerja untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk berwirausaha. Sebanyak 50 perusahaan telah diundang untuk mendapatkan pendampingan terkait akses program kartu prakerja secara virtual.

“Kami undang 50 perusahaan tapi yang ikut hanya 30 karena banyak HRD yang ikut terdampak,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut