Kasus Baiq Nuril, PKBH UMY: Penanganan Belum Kedepankan Gender dan HAM
Kamis, 22 November 2018 - 03:19:00 WIB
Selain itu, perlu juga menggali nilai dan kearifan lokal serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat untuk menjamin kesetaraan, pertimbangan terhadap berbagai konvensi dan perjanjian internasional.
“Kami apresiasi Kejaksaan Agung serta dukungan masyarakat untuk penundaan eksekusi terhadap terpidana merupakan sebuah putusan yang positif,” ucapnya.
Trisno berharap penasihat hukum Baiq Nuril mengajukan PK, meskipun ada jalan untuk mengajukan grasi. Begitu juga Hakim yang mengadili agar mempertimbangkan aspek perempuan saat berhadapan dengan hukum.
Editor: Donald Karouw