Kapolda DIY Perintahkan Propam Proses 2 Anggota Reskrim Terkait Penganiayaan di Holywings
YOGYAKARTA, iNews.id - Kapolda DIY memerintahkan Kabid Propam untuk memproses hukum dua anggota Polres Sleman. Keduanya diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma di Cafe Holywings Jogja di Jalan Magelang km 5,8, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (4/6/2022).
Dua anggota itu berinisial AR dan LV sehari-hari bertugas di Satreskrim Polres Sleman. "Kepala Polda DIY sudah memerintahkan kepada kepala Bidang Propam untuk memproses hukum sesuai dengan kesalahannya kepada anggota yang melanggar," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, Minggu (5/6/2022).
Yuliyanto mengatakan, dalam waktu dekat dua anggota yang diduga terlibat tersebut akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. "Disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota," ujar dia.
Menurut dia, Subdit Pengamanan Internal Polda DIY akan memeriksa 17 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari (4/6/2002) itu.
Ia menyebutkan, ke-17 saksi itu terdiri dari empat warga sipil serta 13 polisi. "13 anggota Polri ini adalah personel yang sedang bertugas piket (berada di kantor) pada hari itu," ujar dia. Setelah memeriksa para saksi, kata dia, polisi akan melakukan gelar terhadap perkara itu.