Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda DIY Perintahkan Propam Proses 2 Anggota Reskrim Terkait Penganiayaan di Holywings

Minggu, 05 Juni 2022 - 23:52:00 WIB
 Kapolda DIY Perintahkan Propam Proses 2 Anggota Reskrim Terkait Penganiayaan di Holywings
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menyebut Kapolda DIY telah memerintahkan Propam memeriksa 2 anggota terlibat penganiayaan di Holywings Jogja. (Foto: iNews/Gunanto Arhan)
Advertisement . Scroll to see content


YOGYAKARTA, iNews.id - Kapolda DIY memerintahkan Kabid Propam untuk memproses hukum dua anggota Polres Sleman. Keduanya diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma di Cafe Holywings Jogja di Jalan Magelang km 5,8, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (4/6/2022).

Dua anggota itu berinisial AR dan LV sehari-hari bertugas di Satreskrim Polres Sleman. "Kepala Polda DIY sudah memerintahkan kepada kepala Bidang Propam untuk memproses hukum sesuai dengan kesalahannya kepada anggota yang melanggar," ujar  Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, Minggu (5/6/2022).

Yuliyanto mengatakan, dalam waktu dekat dua anggota yang diduga terlibat tersebut akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. "Disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota," ujar dia.

Menurut dia, Subdit Pengamanan Internal Polda DIY akan memeriksa 17 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari (4/6/2002) itu.

Ia menyebutkan, ke-17 saksi itu terdiri dari empat warga sipil serta 13 polisi. "13 anggota Polri ini adalah personel yang sedang bertugas piket (berada di kantor) pada hari itu," ujar dia. Setelah memeriksa para saksi, kata dia, polisi akan melakukan gelar terhadap perkara itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut